Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Hukum Dagang, Hukum tentang Piutang, Hukum kerjasama, Hukum Industrial

Nama : Mike Noviana Kelas : 2EB19 Npm   : 24215174 ASPEK HUKUM DAN EKONOMI Ø   HUKUM PERDATA DAGANG Pengertian dan kedudukan hukum perdata menurut HMN Purwo Sucipto hukum adalah keseluruhan norma yang seluruh penguasa negara atau masyarakat yang berwenang menetapkan hukum dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian seluruh anggota masyarakat dan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki. Penjelasan: Dalam negara RI (MPR dan DPR). Pusat maupun daerah penguasa yang berwenang mengatur materi tertentu dalam lingkungan daerah hukumannya (hakim, panglima ABRI, kepala kepolisian, kejaksaan negeri/ kerjari). Dalam masyarakat (kepala suku, kepala marga, kepala desa, dll). Istilah dinyatakan" tertuju pada pembentukan hukum tertulis yang berwujud UU, perpu, peraturan pemerintahan daerah dan peraturan yang dinyatakan secara tertulis. Istilah dianggap dalam hukum yang tidak tertulis/ tidak tertulis (hukum adat da