DEFINISI TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
Nama : Mike Noviana
Kelas : 2EB19
Npm : 24215174
MINGGU KE 2
DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah badan hokum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hokum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersamaan oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggotanya memiliki hak suara
yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
anggota biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan
andil.
·
Definisi
ILO
Kumpulan orang
dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis membuat konstribusi yang adil terhadap modal
yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari resiko dan manfaat dari
usaha tersebut.
·
Definisi
Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan
jasmanilah para anggotanya.
·
Definisi
Dooren
Tidak ada
definisi tunggal ( untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama – sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum.
·
Definisi
Hatta
Bapak Koperasi
Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat
dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”
·
Defnisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
·
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau
badan hokum koperasi, dengan melandakan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Dalam peratran perundang undangan Indonesia telah diatur tentang
tujuan koperasi Berdasarkan Pasar 3 UU No. 25 tahun 1992, Tujuan koperasi
adalah :
·
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat ( Promote the welfare of members
of cooperatives anda community ).
·
Turut
serta dalam membanggun tatanan perekonomian nasional ( Participate in building
a national economic order ) adlam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur,
adil, dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP EKONOMI
·
Prinsip
Munkner
1.
Keanggotaan
bersikap sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak di bagi
8.
Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
·
Prinsip
Rochdale
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal di batasi
4.
Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
·
Prisip
Raiffeisen
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar sukarela
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
berdasarkan watak bukan uang
·
Prinsip
Schulze
1.
Swadaya
2.
Daerha
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
·
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Penggelola dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara ail sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan Perkoperasi
KESIMPULAN
Dari beberapa
pengertian diatas maka kita bisa menyimpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong, tolong menolong secara sukarela dalam megejar tujuan
ekonomi.
Komentar
Posting Komentar