DEFINISI TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI



Nama         : Mike Noviana
Kelas         : 2EB19
Npm          : 24215174

 

MINGGU KE 2

DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah badan hokum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hokum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersamaan oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggotanya memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan anggota biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

·         Definisi ILO
Kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis membuat konstribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari resiko dan manfaat dari usaha tersebut.

·         Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

·         Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal ( untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama – sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

·         Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”

·         Defnisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

·         Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hokum koperasi, dengan melandakan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


TUJUAN KOPERASI
Dalam peratran perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi Berdasarkan Pasar 3 UU No. 25 tahun 1992, Tujuan koperasi adalah :
·         Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat ( Promote the welfare of members of cooperatives anda community ).
·         Turut serta dalam membanggun tatanan perekonomian nasional ( Participate in building a national economic order ) adlam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


PRINSIP EKONOMI
·         Prinsip Munkner
1.      Keanggotaan bersikap sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak di bagi
8.      Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
  
·         Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal di batasi
4.      Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

·         Prisip Raiffeisen
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar sukarela
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan berdasarkan watak bukan uang

·         Prinsip Schulze
1.      Swadaya
2.      Daerha kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Penggelola dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara ail sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan Perkoperasi

KESIMPULAN
Dari beberapa pengertian diatas maka kita bisa menyimpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong, tolong menolong secara sukarela dalam megejar tujuan ekonomi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SDM DAN STRUKTUR ORGANISASI PT. UNILEVER INDONESIA, Tbk

PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 2 DAN KE 3

KONSEP, LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI