EKONOMI KOPERASI #TUGAS BULAN 2
BENTUK ORGANISASI
·
Menurut Hanel :
Bentuk Koperasi menurut Hanel
merupakan bentuk koperasi/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan
dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
a.
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientsai pada tujuan
b.
Sub Sistem Koperasi :
-
Individu (pemilik dan konsumen
akhir)
-
Pengusaha
-
Perorangan/kelompok
(pemasok/supplier)
-
Badan usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
·
Menurut Ropke :
Bentuk Koperasi menurut Ropke yaitu
koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
a.
Indentifikasi Ciri Khusus
-
Kumpulan sejumlah individu dengan
ujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (penyediaan barang dan jasa)
b.
Sub Sistem Koperasi :
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
c.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola, dan Pengawas
d.
Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
e.
Penetapan anggaran dasar
-
Kebijaksanaan umum (managemen,
organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
-
Rencana kerja, Rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan dan pendirian
·
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerja sama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para
anggotanya.
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan
prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
dasar kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggotanya, pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba.
Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Koperasi bertujuan memajukan
kesahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil, maju, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(Pasal 3 UU No.25/1992 tentang Tujuan Koperasi).
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
1.
Mensejahterakan para anggotan
koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju,
asil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian
nasional
FUNGSI KOPERASI
·
Sebagai koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan
barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari
maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup pada anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·
Sebagai koperasi simpan pinjam atau
koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiat
tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
·
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para
anggotadalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta
sekaligus mengkoordinir pemasaranya,dengan demikian para para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkanya.
·
Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainya :
-
Sebagai urat nadi perekonomian
-
Sebagai upaya mendemokrasikan social
ekonomi di Indonesia
-
Untuk meningkatkan tingkat
pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
-
Mengembangkan potensial kemampuan
ekonomi anggota koperasi
-
Memperkokoh kemandirian rakyat
dibidang perekonomian
-
Mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
-dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain grafis dan galeri seni.
-
Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota.
-
Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para
anggotanya.
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan
prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
dasar kekeluargaan.
PENGERTIAN CV
Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma
yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan
sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian
di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu:
1. kelompok yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu
pengusaha)
2. kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang
disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer
Sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer
Sekutu yang hanya menyertakan modal
dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung
jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
PENGERTIAN PT (Perseroan terbatas)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007
pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perseroan terbatas.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA99
·
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
PENGERTIAN FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat Firma :
Ciri dan sifat Firma :
·
- Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
PENGERTIAN BADAN USAHA
kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat
sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki
perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih
besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
PENGERTIAN DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai
berikut :
1.
Sisa hasil usaha koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.
Besarnya penumpukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis sertajumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
4.
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggotan akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modan dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
5.
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorangdalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Didalam AD/ART Koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Prinsip Pembagian SHU Koperasi :
-
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
-
SHU anggota adalah jasa dari modal
da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
-
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
-
SHU anggota dibayar secara tunai.
KESIMPULAN
Koperasi merupakan suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada anggotanya
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya. koperasi bertujuan
untuk mensejahterakan para anggotan koperasi dan masyarakat, dan koperasi
berfungsi untuk Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar