EKONOMI KOPERASI #TUGAS BULAN 2
BENTUK ORGANISASI
·
Menurut
Hanel :
Bentuk Koperasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi/ organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian
hukum.
a.
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientsai pada
tujuan
b.
Sub
Sistem Koperasi :
-
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
-
Perorangan/kelompok
(pemasok/supplier)
-
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut
Ropke :
Bentuk Koperasi menurut Ropke yaitu koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
a.
Indentifikasi
Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan ujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (penyediaan barang dan jasa)
b.
Sub
Sistem Koperasi :
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
c.
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
d.
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
e.
Penetapan
anggaran dasar
-
Kebijaksanaan
umum (managemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana
kerja, Rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-
Pengesahan
pertanggung jawaban
-
Pembagian
SHU
-
Penggabungan
dan pendirian
·
Bentuk
Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerja sama dalam organisasi perusahaan tersebut.
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para
anggotanya.
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prisip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar
kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggotanya, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Koperasi bertujuan memajukan
kesahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil, maju, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(Pasal 3 UU No.25/1992 tentang Tujuan Koperasi).
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan
para anggotan koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan
masyarakat yang maju, asil dan makmur
3.
Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun
tatanan perekonomian nasional
FUNGSI KOPERASI
·
Sebagai
koperasi konsumsi
Berusaha untuk
menyediakan barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang
keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat
meningkatkan kesejahteraan hidup pada anggotanya, dalam arti dapat dijangkau
oleh daya belinya.
·
Sebagai
koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk
mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiat tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga
yang serendah-rendahnya.
·
Sebagai
Koperasi Produksi
Berusaha untuk
menggiatkan para anggotadalam menghasilkan produk tertentu yang biasa
diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasaranya,dengan demikian para
para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah
memasarkanya.
·
Sebagai
badan usaha
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainya :
-
Sebagai
urat nadi perekonomian
-
Sebagai
upaya mendemokrasikan social ekonomi di Indonesia
-
Untuk
meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
-
Mengembangkan
potensial kemampuan ekonomi anggota koperasi
-
Memperkokoh
kemandirian rakyat dibidang perekonomian
-
Mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain grafis dan galeri seni.
-
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
-
Koperasi harus menyusun
Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan
oleh Rapat Anggota.
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para
anggotanya.
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan
prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
dasar kekeluargaan.
PENGERTIAN CV
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah
persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan
sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian
di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: 1. kelompok yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu
pengusaha)
2. kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang
disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer
Sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu
Komanditer
Sekutu
yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
PENGERTIAN PT (Perseroan terbatas)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV), adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Berdasar
Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perseroan terbatas.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan
UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA99
·
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis
yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
PENGERTIAN
FIRMA
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat Firma :
Ciri dan sifat Firma :
·
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik
dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki
ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu
atau beberapa perusahaan.
PENGERTIAN DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa
hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun, buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan
2.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
3.
Besarnya
penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis sertajumlahnya ditetapkan oleh
rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
4.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggotan akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modan dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
5.
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorangdalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Didalam AD/ART Koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
SHU Per-Anggota dengan model Matematika SHU Pa= Va x JUA + S a x
JMA
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per anggota
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : Jumlah Simpangan anggota
TMS : Modal Sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip Pembagian SHU Koperasi :
-
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
-
SHU
anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
-
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
-
SHU
anggota dibayar secara tunai.
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan
kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para
anggotanya. koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotan koperasi dan
masyarakat, dan koperasi berfungsi untuk Mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar