EKONOMI KOPERASI #TUGAS BULAN 2



BENTUK ORGANISASI
·         Menurut Hanel :
Bentuk Koperasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
a.       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientsai pada tujuan
b.      Sub Sistem Koperasi :
-          Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-          Pengusaha
-          Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
-          Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke :
Bentuk Koperasi menurut Ropke yaitu koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
a.       Indentifikasi Ciri Khusus
-          Kumpulan sejumlah individu dengan ujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (penyediaan barang dan jasa)
b.      Sub Sistem Koperasi :
-          Anggota Koperasi
-          Badan Usaha Koperasi
-          Organisasi Koperasi
c.       Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
d.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
e.       Penetapan anggaran dasar
-          Kebijaksanaan umum (managemen, organisasi & usaha koperasi)
-          Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-          Rencana kerja, Rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-          Pengesahan pertanggung jawaban
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan dan pendirian

·         Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerja sama dalam organisasi perusahaan tersebut.
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggotanya, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Koperasi bertujuan memajukan kesahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 UU No.25/1992 tentang Tujuan Koperasi).
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggotan koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, asil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional

FUNGSI KOPERASI
·         Sebagai koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup pada anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·         Sebagai koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiat tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
·         Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotadalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasaranya,dengan demikian para para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkanya.
·         Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainya :
-          Sebagai urat nadi perekonomian
-          Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi di Indonesia
-          Untuk meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
-          Mengembangkan potensial kemampuan ekonomi anggota koperasi
-          Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
-          Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
  1. unit usaha simpan pinjam;
  2. perdagangan umum;
  3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  4. kontraktor dan konsultan bangunan;
  5. penerbitan dan percetakan;
  6. agrobisnis dan agroindustri;
  7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  8. jasa telekomunikasi umum;
  9. jasa teknologi informasi;
  10. biro jasa;
  11. jasa pengiriman barang;
  12. jasa transportasi;
  13. jasa pemasaran umum;
  14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  16. event organizer;
  17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  18. klinik kesehatan dan apotek;
  19. desain grafis dan galeri seni.
-          Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
-          Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaan.

PENGERTIAN CV
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: 1. kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha)
2. kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)

Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer
Sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer
Sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

PENGERTIAN PT (Perseroan terbatas)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA99
·         Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
PENGERTIAN FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri dan sifat Firma :
·         - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

PENGERTIAN BADAN USAHA
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.

PENGERTIAN DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
1.      Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.      Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis sertajumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
4.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggotan akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modan dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
5.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorangdalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Didalam AD/ART Koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA             : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
SHU Per-Anggota dengan model Matematika SHU Pa= Va x JUA + S a x JMA
                                                                         VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa           : Sisa Hasil Usaha per anggota
VA                  : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                   : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                     : Jumlah Simpangan anggota
TMS                 : Modal Sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip Pembagian SHU Koperasi :
-          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
-          SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
-          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
-          SHU anggota dibayar secara tunai.


KESIMPULAN

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya. koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotan koperasi dan masyarakat, dan koperasi berfungsi untuk Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
 
Sumber :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SDM DAN STRUKTUR ORGANISASI PT. UNILEVER INDONESIA, Tbk

PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 2 DAN KE 3

KONSEP, LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI