Perekonomian Indonesia Minggu Ke 4



 Nama Kelompok :
Arum Febriana (21215057)
Mike Noviana (24215174)
Widya Ani (27215135)
Kelas : 1EB21

Tugas 3. Minggu 4 ( Pengolahan Sumber Daya Alam Indonesia)
1.      Masalah sumber daya alam struktur penguasaan SDA
2.      Kebijakan sumber daya alam struktur penguasaan SDA
3.      Dominasi SDA di Indonesia

1.      MASALAH SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SDA
Berbagai permasalahan muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi, terutama manusia yang populasinya semakin besar. Beberapa permasalahan pokok dapat digambarkan berikut ini:
1.       Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Indonesia merupakan negara dengan luas hutan terbesar dibanding dengan negara ASEAN lainnya. Namun, bersama Filipina, Indonesia memiliki laju deforestasi tertinggi. Laju deforestasi yang pada periode 1985-1997 adalah 1,6 juta hektar per tahun meningkat menjadi 2,1 juta hektar per tahun pada periode 1997-2001. Salah satu akibatnya jumlah satwa Indonesia yang terancam punah tertinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya.
2.      Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Akibatnya, DAS berkondisi kritis meningkat dari yang semula 22 DAS pada tahun 1984 menjadi berturut-turut sebesar 39 dan 62 DAS pada tahun 1992 dan 1998. Pada saat ini diperkirakan sekitar 282 DAS dalam kondisi kritis. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
3.      Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat, khususnya di wilayah padat kegiatan seperti pantai utara Pulau Jawa dan pantai timur Pulau Sumatera. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove serta terjadinya degradasi sebagian besar terumbu karang dan padang lamun telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat. Beberapa muara sungai di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa mengalami pendangkalan yang cepat, akibat tingginya laju sedimentasi yang disebabkan oleh kegiatan di lahan atas yang tidak dilakukan dengan benar, bahkan mengabaikan asas konservasi tanah. Di samping itu, tingkat pencemaran di beberapa kawasan pesisir dan laut juga berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber utama pencemaran pesisir dan laut terutama berasal dari darat, yaitu kegiatan industri, rumah tangga, dan pertanian. Sumber pencemaran juga berasal dari berbagai kegiatan di laut, terutama dari kegiatan perhubungan laut dan kapal pengangkut minyak serta kegiatan pertambangan. Sementara praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak dan ilegal (illegal fishing) serta penambangan terumbu karang masih terjadi dimana-mana yang  mmemperparah kondisi habitat ekosistem pesisir dan laut.
4.      Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
5.      Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity). Sampai saat ini 90 jenis flora dan 176 fauna di Pulau Sumatera terancam punah. Populasi orang-utan di Kalimantan menyusut tajam, dari 315.000 ekor di tahun 1900 menjadi 20.000 ekor di tahun 2002. Hutan bakau di Jawa dan Kalimantan menyusut tajam, disertai rusaknya berbagai ekosistem. Gambaran tersebut menempatkan Indonesia pada posisi kritis berdasarkan Red Data Book IUCN (International Union for the Conservation of Nature). Di sisi lain, pelestarian plasma nutfah asli Indonesia belum berjalan baik. Kerusakan ekosistem dan perburuan liar, yang dilatarbelakangi rendahnya kesadaran masyarakat, menjadi ancaman utama bagi keanekaragaman hayati di Indonesia.
6.      Pencemaran air semakin meningkat. Penelitian di 20 sungai Jawa Barat pada tahun 2000 menunjukkan bahwa angka BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)-nya melebihi ambang batas. Indikasi serupa terjadi pula di DAS Brantas, ditambah dengan tingginya kandungan amoniak. Limbah industri, pertanian, dan rumah tangga merupakan penyumbang terbesar dari pencemaran air tersebut. Kualitas air permukaan danau, situ, dan perairan umum lainnya juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Umumnya disebabkan karena tumbuhnya phitoplankton secara berlebihan (blooming) sehingga menyebabkan terjadinya timbunan senyawa phospat yang berlebihan. Matinya ikan di Danau Singkarak (1999), Danau Maninjau (2003) serta lenyapnya beberapa situ di Jabodetabek menunjukkan tingginya sedimentasi dan pencemaran air permukaan. Kondisi air tanah, khususnya di perkotaan, juga mengkhawatirkan karena terjadinya intrusi air laut dan banyak ditemukan bakteri Escherichia Coli dan logam berat yang melebihi ambang batas.
7.      Kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin menurun. Kualitas udara di 10 kota besar Indonesia cukup mengkhawatirkan, dan di enam kota diantaranya, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Jambi, dan Pekan Baru dalam satu tahun hanya dinikmati udara bersih selama 22 sampai 62 hari saja. Senyawa yang perlu mendapat perhatian serius adalah partikulat (PM10), karbon monoksida (CO), dan nitrogen oksida (NOx). Pencemaran udara utamanya disebabkan oleh gas buang kendaraan dan industri, kebakaran hutan, dan kurangnya tutupan hijau di perkotaan. Hal ini juga diperburuk oleh kualitas atmosfer global yang menurun karena rusaknya lapisan ozon di stratosfer akibat akumulasi senyawa kimia seperti chlorofluorocarbons (CFCs), halon, carbon tetrachloride, methyl bromide yang biasa digunakan sebagai refrigerant mesin penyejuk udara, lemari es, spray, dan foam. Senyawa-senyawa tersebut merupakan bahan perusak ozon (BPO) atau ODS (ozone depleting substances). Indonesia terikat Montreal Protocol dan Kyoto Protocol yang telah diratifikasi untuk ikut serta mengurangi penggunaan BPO tersebut, namun demikian sulit dilaksanakan karena bahan penggantinya masih langka dan harganya relatif mahal.
Selain permasalahan tersebut di atas, juga terdapat berbagai permasalahan lain yang pada akhir-akhir ini justru sangat menonjol, termasuk masalah-masalah sebagai dampak dari bencana dan permasalahan lingkungan lainnya yang terjadi karena fenomena alam yang bersifat musiman.
8.      Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan. Sejak tahun 1970-an hutan telah dimanfaatkan sebagai mesin ekonomi melalui ekspor log maupun industri berbasis kehutanan. Sistem pengelolaan hutan didominasi oleh pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak-pihak tertentu secara tidak transparan tanpa mengikutsertakan masyarakat setempat, masyarakat adat, maupun pemerintah daerah. Saat ini sekitar 28 juta hektar hutan produksi pengelolaannya dikuasai oleh 267 perusahaan HPH atau rata-rata 105.000 hektar per HPH. Kontrol sosial tidak berjalan, kasus KKN marak, dan pelaku cenderung mengejar keuntungan jangka pendek sebesar-besarnya. Pada masa yang akan datang, sistem pengelolaan hutan harus bersifat lestari dan berkelanjutan (sustainable forest management) yang memperhatikan aspek ekonomi – sosial – lingkungan secara bersamaan.
9.      Pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelas. Otonomi daerah telah merubah pola hubungan pusat–daerah. Titik berat otonomi daerah di Kabupaten/Kota mengakibatkan pola hubungan Pemerintah Pusat–Propinsi–Kabupaten/Kota berubah, dan karena kurang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menjadi berbeda-beda penafsirannya. Akibatnya kondisi hutan cenderung tertekan karena belum ada kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan lebih menitikberatkan pada aspek-aspek pengelolaan hutan secara ideal, sementara aspek kewenangan pengelolaan hutan tidak terakomodasi secara jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, walaupun sudah menegaskan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian, bagi hasil, penyerasian lingkungan dan tata ruang, masih memerlukan peraturan perundang-undangan lebih lanjut.
10.   Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan. Sumber daya manusia, pendanaan, sarana-prasarana, kelembagaan, serta insentif bagi pengelola kehutanan sangat terbatas bila dibandingkan dengan cakupan luas kawasan yang harus dikelolanya. Hal ini mempersulit penanggulangan masalah kehutanan seperti pencurian kayu, kebakaran hutan, pemantapan kawasan hutan, dan lain-lain. Sebagai contoh, jumlah polisi hutan secara nasional adalah 8.108 orang. Hal ini berarti satu orang polisi hutan harus menjaga sekitar 14.000 hektar hutan. Dengan pendanaan, sarana dan prasarana yang terbatas, jumlah tersebut jelas tidak memadai karena kondisi yang ideal satu polisi hutan seharusnya menangani 100 hektar (untuk kawasan konservasi di Jawa), sementara untuk kawasan konservasi di luar Jawa sekitar 5.000 hektar. Di samping itu, partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengamankan hutan juga sangat rendah.
11.    Lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu. Tingginya biaya pengelolaan hutan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum mengakibatkan perencanaan kehutanan kurang efektif atau bahkan tidak berjalan. Kasus tebang berlebih (over cutting), pembalakan liar (illegal logging), penyelundupan kayu ke luar negeri, dan tindakan illegal lainnya banyak terjadi. Diperkirakan kegiatan-kegiatan illegal tersebut saja telah menyebabkan hilangnya hutan seluas 1,2 juta hektar per tahun, melebihi luas hutan yang ditebang berdasarkan ijin Departemen Kehutanan. Selain penegakan hukum yang lemah, juga disebabkan oleh aspek penguasaan lahan (land tenure) yang sarat masalah, praktik pengelolaan hutan yang tidak lestari, dan terhambatnya akses masyarakat terhadap sumber daya hutan.
12.   Belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan jasa-jasa lingkungan. Hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan dari ekosistem hutan, seperti nilai hutan sebagai sumber air, keanekaragaman hayati, udara bersih, keseimbangan iklim, keindahan alam, dan kapasitas asimilasi lingkungan yang memiliki manfaat besar sebagai penyangga sistem kehidupan, dan memiliki potensi ekonomi, belum berkembang seperti yang diharapkan. Berdasarkan hasil penelitian, nilai jasa ekosistem hutan jauh lebih besar dari nilai produk kayunya. Diperkirakan nilai hasil hutan kayu hanya sekitar 7 persen dari total nilai ekonomi hutan, sisanya adalah hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan. Dewasa ini permintaan terhadap jasa lingkungan mulai meningkat, khususnya untuk air minum kemasan, obyek penelitian, wisata alam, dan sebagainya. Permasalahannya adalah sampai saat ini sistem pemanfaatannya belum berkembang secara maksimal.
13.   Belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga. Wilayah laut ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) yang belum diselesaikan meliputi perbatasan dengan Malaysia, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Singapura, dan Thailand. Sedangkan batas laut teritorial yang belum disepakati meliputi perbatasan dengan Singapura (bagian barat dan timur), Malaysia, dan Timor Leste. Penyebabnya karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang pengelolaan wilayah laut, termasuk lembaga yang memiliki otorita mengatur batas wilayah dengan negara tetangga. Di samping itu, kemampuan diplomasi Indonesia dalam kancah internasional juga masih lemah, sehingga merupakan kendala tersendiri yang perlu diatasi.
14.   Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal. Sektor kelautan menyumbang sekitar 20 persen dari PDB nasional (2002). Kontribusi terbesar berasal dari migas, diikuti industri maritim, perikanan, jasa angkutan laut, wisata bahari, bangunan laut, dan jasa-jasa lainnya. Namun demikian, bila dibandingkan dengan potensinya, sumber daya laut masih belum tergarap secara optimal. Kebijakan pembangunan nasional selama ini cenderung terlalu berorientasi ke wilayah daratan, sehingga alokasi sumber daya tidak dilakukan secara seimbang dalam mendukung pembangunan antara wilayah darat dan laut.
15.   Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal. Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau kecil, tetapi lebih dari tiga dasawarsa terakhir pulau-pulau kecil tersebut kurang atau tidak memperoleh perhatian dan atau tersentuh kegiatan pembangunan. Pulau kecil, yang didefinisikan sebagai pulau yang luasnya kurang dari 10.000 km² yang umumnya jumlah penduduknya kurang dari 200.000 jiwa, sangat rentan terhadap perubahan alam karena daya dukung lingkungannya sangat terbatas dan cenderung mempunyai spesies endemik yang tinggi. Ciri lainnya adalah jenis kegiatan pembangunan yang ada bersifat merusak lingkungan pulau itu sendiri atau “memarjinalkan” penduduk lokal. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya beberapa pulau kecil yang berpotensi memiliki konflik dengan pihak asing, terutama pulau-pulau kecil yang berada di wilayah perbatasan. Pada saat ini terdapat 92 pulau-pulau kecil menjadi base point (titik pangkal) perbatasan wilayah RI dengan 10 negara-negara tetangga. Sampai sekarang baru dengan satu negara, yaitu Australia telah dibuat perjanjian yang menetapkan pulau-pulau kecil Nusantara sebagai titik pangkal batas wilayah. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus dalam pembangunan pulau-pulau kecil yang ada, yang berbeda pola pendekatannya dengan pulau-pulau besar lainnya. Pada saat ini telah tersusun rancangan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Pulau-pulau Kecil yang integratif sebagai dasar pengembangannya.
16.   Merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan ikan yang merusak. Pencurian ikan (illegal fishing), baik oleh kapal-kapal domestik dengan atau tanpa ijin maupun kapal-kapal asing di perairan teritorial maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), menyebabkan hilangnya sumber daya ikan sekitar 1-1,5 juta ton per tahun dengan nilai kerugian negara sekitar US$ 2 milyar. Hal ini diperburuk oleh upaya pengendalian dan pengawasan yang belum optimal akibat kurangnya sarana dan alat penegakan hukum di laut. Selain itu, jumlah dan kapasitas petugas pengawas, sistem pengawasan, partisipasi masyarakat, dan koordinasi antar instansi terkait juga masih lemah. Sementara itu, penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) seperti penggunaan bahan peledak dan racun (potasium) masih banyak terjadi, yang dipicu oleh meningkatnya permintaan ikan karang dari luar negeri dengan harga yang cukup tinggi. Kegiatan ini menyebabkan rusaknya ekosistem terumbu karang yang merupakan habitat ikan yang sangat penting.
17.   Sistem mitigasi bencana alam belum dikembangkan. Banyak wilayah Indonesia yang rentan terhadap bencana alam. Secara geografis Indonesia terletak di atas tiga lempeng aktif besar dunia yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Disamping itu, juga merupakan wilayah pertemuan arus panas dan dingin yang berada di sekitar Laut Banda dan Arafura. Kondisi ini, dari satu sisi, menggambarkan begitu rentannya wilayah Indonesia terhadap bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami dan taufan. Apabila tidak disikapi dengan pengembangan sistem kewaspadaan dini (early warning system) maka bencana alam tersebut akan mengancam kehidupan manusia, flora, fauna, dan infrastruktur prasarana publik yang telah dibangun; seperti yang terjadi di NAD, Sumatra Utara, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam jangka menengah ini, pengembangan kebijakan sistem mitigasi bencana alam menjadi sangat penting, yang antara lain melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu membantu mengurangi dampak negatif bencana tersebut. Disamping itu, dukungan pemahaman akan “kawasan rawan bencana geologi” (Geological Hazards Mapping) perlu dipetakan secara baik, dan rencana tata ruang yang disusun dengan memperhitungkan kawasan rawan bencana geologi dan lokasi kegiatan ekonomi, serta pola pembangunan kota disesuaikan dengan daya dukung lingkungan lokal. Upaya-upaya lain yang perlu dilakukan adalah pembangunan sabuk alami (hutan mangrove dan terumbu karang) di wilayah pesisir.
18.   Terjadinya penurunan kontribusi migas dan hasil tambang pada penerimaan negara. Penerimaan migas pada tahun 1996 pernah mencapai 43 persen dari APBN, dan pada tahun 2003 menurun menjadi 22,9 persen. Penurunan ini tampaknya akan terus terjadi. Cadangan minyak bumi dewasa ini sekitar 5,8 miliar barel dengan tingkat produksi 500 juta barel per tahun. Apabila cadangan baru tidak ditemukan dan tingkat pengurasan (recovery rate) tidak bertambah, maka sebelas tahun lagi cadangan minyak kita akan habis. Cadangan gas-bumi-terbukti tahun 2002 sebesar 90 TCF (trillion cubic feet) baru dimanfaatkan setiap tahun 2,9 TCF saja. Rendahnya tingkat pemanfaatan ini karena kurangnya daya saing Indonesia dalam hal suplai. Berbeda dengan Malaysia dan Australia yang selalu siap dengan produksinya, ladang gas di Indonesia baru dikembangkan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli, sehingga dari sisi supply readiness Indonesia kurang bersaing. Pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit, tembaga, perak, emas, dan batubara tetap memberikan kontribusi walaupun penerimaannya cenderung menurun. Penerimaan negara dari pertambangan pada tahun 2001 sebesar Rp2,3 triliun, tahun 2002 menjadi Rp1,4 triliun, dan tahun 2003 Rp1,5 triliun.
19.   Ketidakpastian hukum di bidang pertambangan. Hal ini terjadi akibat belum selesainya pembahasan RUU Pertambangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan. Selain itu, otonomi daerah juga menambah ketidakpastian berusaha karena banyaknya peraturan daerah yang menghambat iklim investasi, seperti retribusi, pembagian saham, serta peraturan lainnya yang memperpanjang rantai perijinan usaha pertambangan yang harus dilalui.
20.  Tingginya tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah secara terpadu dan sistematis. Meningkatnya pendapatan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan berdampak pada peningkatan pencemaran akibat limbah padat, cair, maupun gas secara signifikan. Untuk limbah padat, hal ini membebani sistem pengelolaan sampah, khususnya tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Sebagai gambaran, di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) umur operasi TPA rata-rata tinggal 3-5 tahun lagi, sementara potensi lahan sangat terbatas. Selain itu, sampah juga belum diolah dan dikelola secara sistematis, hanya ditimbun begitu saja, sehingga mencemari tanah maupun air, menimbulkan genangan leacheate, dan mengancam kesehatan masyarakat. Penurunan kualitas air di badan-badan air akibat kegiatan rumah tangga, pertanian, dan industri juga memerlukan upaya pengelolaan limbah cair yang terpadu antar sektor terkait. Semakin tingginya intensitas kegiatan industri dan pergerakan penduduk menjadi pemicu memburuknya kualitas udara, terutama di perkotaan. Pengaturan mengenai sistem pengelolaan dan pengendalian gas buang (emisi), baik industri maupun transportasi diperlukan sebagai upaya peningkatan perbaikan kualitas udara. Selain itu, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berasal dari rumah sakit, industri, pertambangan, dan permukiman juga belum dikelola secara serius. Walaupun Indonesia telah meratifikasi Basel Convention, saat ini hanya ada satu fasilitas pengolahan limbah B3 yang dikelola swasta di Cibinong. Tingginya biaya, rumitnya pengelolaan B3, serta rendahnya pemahaman masyarakat menjadi kendala tersendiri dalam upaya mengurangi dampak negatif limbah terutama limbah B3 terhadap lingkungan.
21.   Adaptasi kebijakan terhadap perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) belum dilaksanakan. Fenomena kekeringan (El Niño) dan banjir (La Niña) yang terjadi secara luas sejak tahun 1990-an membuktikan adanya perubahan iklim global. Dibandingkan 150 tahun lalu, suhu rata-rata permukaan bumi kini meningkat 0,6 °C akibat emisi gas rumah kaca (greenhouse gases) seperti CO2, CH4, dan NOx dari negara-negara industri maju. Sampai tahun 2100 mendatang suhu rata-rata permukaan bumi diperkirakan akan naik lagi sebesar 1,4-5,8 °C. Keseimbangan lingkungan global terganggu, glacier dan lapisan es di kutub mencair, permukaan laut naik, dan iklim global berubah. Indonesia, sebagai negara kepulauan di daerah tropis, pasti terkena dampaknya. Oleh karena itu adaptasi terhadap perubahan iklim tersebut mutlak dilakukan, khususnya yang terkait dengan strategi pembangunan sektor kesehatan, pertanian, permukiman, dan tata-ruang. Di lain pihak, isu perubahan iklim memberi peluang tersendiri bagi Indonesia, yang telah meratifikasi Kyoto Protocol, di mana negara-negara industri maju dapat ‘menurunkan emisinya’ melalui kompensasi berupa investasi proyek CDM (Clean Development Mechanism) di negara berkembang seperti Indonesia.
22.  Alternatif pendanaan lingkungan belum dikembangkan. Alokasi dana pemerintah untuk sektor lingkungan hidup sangat tidak memadai. Dari total alokasi dana pembangunan, sektor lingkungan hidup hanya menerima sekitar 1 persen setiap tahunnya. Dengan terbatasnya keuangan negara, maka upaya pendanaan alternatif harus diperjuangkan terus menerus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, antara lain melalui skema DNS (debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), Trust Fund Mechanism, dan green tax. Upaya ke arah itu masih tersendat karena sistem dan aturan keuangan negara sangat kaku dan tidak fleksibel untuk mengantisipasi berbagai skema pembiayaan inovatif. Selain itu, perlu dikembangkan pula alternatif pendanaan dari sumber-sumber pendanaan dalam negeri dengan mengembangkan berbagai mekanisme pengelolaan pendanaan melalui lembaga keuangan maupun lembaga independen lainnya.
23.  Isu lingkungan global belum dipahami dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah. Tumbuhnya kesadaran global tentang kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang semakin buruk, telah mendesak seluruh negara untuk merubah paradigma pembangunannya, dari ekonomi-konvensional menjadi ekonomi-ekologis. Untuk itu telah dihasilkan 154 perjanjian internasional dan multilateral agreement yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan isu lingkungan global. Indonesia telah meratifikasi 14 perjanjian internasional di bidang lingkungan tetapi sosialisasi, pelaksanaan dan penaatan terhadap perjanjian internasional tersebut kurang mendapat perhatian sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan nasional belum dirasakan secara maksimal. Selain itu, masukan Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional di berbagai konvensi internasional juga masih terbatas mengingat lemahnya kapasitas institusi, sumber daya manusia, serta sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi tersebut. Dengan aktifnya Indonesia pada perjanjian perdagangan baik regional seperti AFTA dan APEC atau global seperti WTO, maka pembangunan nasional dan daerah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap lingkungan.
24.  Belum harmonisnya peraturan perundangan lingkungan hidup. Hukum lingkungan atau peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup masih kurang bersinergi dengan peraturan perundangan sektor lainnya. Banyak terjadi inkonsistensi, tumpang tindih dan bahkan saling bertentangan baik peraturan perundangan yang ada baik di tingkat nasional maupun peraturan perundangan daerah. Untuk memberikan penguatan sebagai upaya pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan maka pengembangan hukum lingkungan perlu terus dilakukan.
25.  Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Masyarakat umumnya menganggap bahwa sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang tidak terbatas, secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam lainnya dianggap sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis. Demikian pula pandangan bahwa lingkungan hidup akan selalu mampu memulihkan daya dukung dan kelestarian fungsinya sendiri. Pandangan demikian sangat menyesatkan, akibatnya masyarakat tidak termotivasi untuk ikut serta memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekitarnya. Hal ini dipersulit dengan adanya berbagai masalah mendasar seperti kemiskinan, kebodohan, dan keserakahan.
2. KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SDA
    Arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dari sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, pengembangan peraturan perundangan lingkungan, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dengan memperhatikan kesetaraan gender. Melalui arah kebijakan ini diharapkan sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Secara lebih rinci arah kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah sebagai berikut.
Pembangunan kehutanan diarahkan untuk:
1.      Memperbaiki sistem pengelolaan hutan dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan hutan, meningkatkan koordinasi dan penguatan kelembagaan dalam wilayah DAS, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya;
2.      Mencapai kesepakatan antar tingkat pemerintahan dan mengimplementasikan pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan;
3. Mengefektifkan sumber daya yang tersedia dalam pengelolaan hutan;
4. Memberlakukan moratorium di kawasan tertentu;
5. Memanfaatkan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya secara optimal.
Pembangunan kelautan diarahkan untuk:
1.      Mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara lestari berbasis masyarakat;
2.      embangun sistem pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya laut dan pesisir, yang disertai dengan penegakan hukum yang ketat;
3.      Meningkatkan upaya konservasi laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta merehabilitasi ekosistem yang rusak, seperti terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan estuaria;
4.      Mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir, laut, perairan tawar (danau, situ, perairan umum), dan pulau-pulau kecil;
5.      Menjalin kerja sama regional dan internasional untuk menyelesaikan batas laut dengan negara tetangga;
6.      Memperkuat kapasitas instrumen pendukung pembangunan kelautan yang meliputi iptek, SDM, kelembagaan dan peraturan perundangan;
7.      Meningkatkan riset dan pengembangan teknologi kelautan;
8.      Mengembangkan upaya mitigasi lingkungan laut dan pesisir, meningkatkan keselamatan bekerja, dan meminimalkan resiko terhadap bencana alam laut bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
9.      Menggiatkan kemitraan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral diarahkan untuk:
1.      Meningkatkan eksplorasi dalam upaya menambah cadangan migas dan sumber daya mineral lainnya;
2.      Meningkatkan eksploitasi dengan selalu memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan, khususnya mempertimbangkan kerusakan hutan, keanekaragaman hayati dan pencemaran lingkungan;
3.      Meningkatkan peluang usaha pertambangan skala kecil di wilayah terpencil dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan hidup;
4.      Meningkatkan manfaat pertambangan dan nilai tambah;
5.      Menerapkan good mining practice di lokasi tambang yang sudah ada;
6.      Merehabilitasi kawasan bekas pertambangan;
7.      Menjamin kepastian hukum melalui penyerasian aturan dan penegakan hukum secara konsekuen;
8.      Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan;
9.      Meningkatkan pelayanan dan informasi pertambangan, termasuk informasi kawasan-kawasan yang rentan terhadap bencana geologi;
10.  Evaluasi kebijakan/ peraturan yang tidak sesuai.
Pembangunan lingkungan hidup diarahkan untuk:
1.      Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan;
2.      Meningkatkan koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah;
3.      Meningkatkan upaya harmonisasi pengembangan hukum lingkungan dan penegakannya secara konsisten terhadap pencemar lingkungan;
4.      Meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan;
5.      Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah, terutama dalam menangani permasalahan yang bersifat akumulasi, fenomena alam yang bersifat musiman dan bencana;
6.      Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol-sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup; dan
7.      Meningkatkan penyebaran data dan informasi lingkungan, termasuk informasi wilayah-wilayah rentan dan rawan bencana lingkungan dan informasi kewaspadaan dini terhadap bencana.
Kebijakan Pengelolaan SDA Provinsi merupakan kebijakan Pengelolaan SDA sebagai arahan strategis dalam pengelolaan SDA di Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
  1. Kebijakan umum, meliputi :
    • Peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA;
    • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya terkait air;
    • Peningkatan pembiayaan pengelolaan SDA;
    • peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
  2. Kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, meliputi :
    • Peningkatan Upaya Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air;
    • Peningkatan Upaya Pengawetan Air;
    • Peningkatan Upaya Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  3. Kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, meliputi :
    • Peningkatan upaya penatagunaan SDA;
    • Peningkatan upaya penyediaan air;
    • Peningkatan upaya efisiensi penggunaan SDA;
    • Peningkatan upaya pengembangan SDA;
    • Pengendalian pengusahaan SDA.
  4. Kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak, meliputi :
    • Peningkatan upaya pencegahan;
    • Peningkatan upaya penanggulangan;
    • Peningkatan upayapemulihan.
  5. Kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan SDA, meliputi :
    • Perencanaan pengelolaan SDA;
    • Pelaksanaan pengelolaan SDA;
    • Pengawasan pengelolaan SDA;
    • Kebijakan pengembangan jaringan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) dalam pengelolaan SDA terpadu, meliputi : - peningkatan kelembagaan dan sumber daya manusia; - pengembangan jejaring sistem informasi SDA; - pengembangan teknologi informasi
3. DOMINASI SDA INDONESIA
6.      Sejak zaman Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri. Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll. Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi  maka perekonomian nasinal bisa pincang.
7.      Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global. Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen. Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi. Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing. Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.
8.      Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek. Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen. Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025. Tinggal masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan kepemilikannya begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10 tahun harus dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan di kurun waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber keuangan yang cukup untuk membeli saham asing tersebut.
9.      Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SDM DAN STRUKTUR ORGANISASI PT. UNILEVER INDONESIA, Tbk

PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 2 DAN KE 3

KONSEP, LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI