Penulisan 3 dan 4 Aspek Hukum dalam Ekonomi
TULISAN
KE III ( Tiga )
ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI
MEKANISME OUTSOURCING BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Perkembangan
ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak
timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi disemua lini.
Lingkungan yang sangat kompetitif menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan
dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam
meningkatkan pelayanan terhadap pelanggaran. Untuk itu diperlukan suatu
perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali
mahagemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih
efektif, efisien dan produktif. Perubahan yang dimaksud adalah melalui Business
Process Reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara
mendasar oleh suatu perusahaan dalam proses pengelolaannya, bukan hanya sekedar
melakukan perbaikan.
BPR adalah
pendekatan baru dalam managemen yang bertujuan meningkatkan kinerja, yang
sangat berlainan dengan pendekatan lama yaitu Continuous Improvement Process.
Salah satu efek samping BPR adalah Outsourcing. Outsourcing adalah penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Dalam hubungan kerja
outsourcing perlu diupayakan adanya perlindungan hukum bagi pekerja.
Dengan
demikian hubungan outsourcing tidak perlu dengan larangan mengadakannya, tetapi
sebaliknya dengan mengadakan system perijinan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan hubungan kerja outsourcing tersebut dengan syarat-syarat yang
disesuaikan dan kondisi ketenagakerjaan serta keadaan lapangan/kesempatan kerja
di Indonesia. Ketentuan hubungan kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa peraturan
pelaksanaannya.
TULISAN KE IV ( Empat )
SEGI HUKUM
BISNIS DALAM KEBIJAKAN PRIVATISASI BUMN MELALUI PENJUALAN SAHAM DI PASAR MODAL
INDONESIA
Tap MPR No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yang
usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk melakukan
privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakan privatisasi BUMN kemudian
diperkuat dan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS Tahun
2000-2004 yang salah satu kegiatan pokoknya adalah kewajiban pemerintah untuk
meningkatkan pemanfaatan kepemilikan BUMN melalui proses privatisasi.
Untuk menjaga
momentum kebijakan privatisasi BUMN pada bulan Juni 2003. Pemerintah bersama
dengan parlemen (DPR) telah mengesahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN yang
menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Temuan dalam
penelitian ini adalah Indonesia sudah memiliki dasar hukum bisnis dan
peraturan-peraturan yang relative lengkap akan tetapi implementasi kebijakan
privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal belum sesuai dengan
target yang ditentukan.
Kondisi ini
disebabkan oleh belum adanya komitmen yang tinggi di kalangan pimpinan negara
(pemerintahan, parlemen. kehakiman) untuk mengembangkan usaha BUMN, belum
tuntasnya sosialisasi mengenai aspek hukum kebijakan privatisasi BUMN baik
untuk manajemen BUMN. kalangan investor maupun masyarakat luas, lemahnya law
enforcement di Indonesia yang mengakibatkan tingkat kepercayaan investor dalam
dan luar negeri terhadap kebijakan privatisasi di Indonesia masih rendah. Di
Indonesia pasar Modal merupakan bisnis yang cukup baru. Peraturan pasar modal
masih tergolong simpel tapi kesimpelan tersebut tidak sepenuhnya ditegakan.
Ketidakadilan
di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana pelakunya
menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya akuisisi diantara
perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada prinsipnya hukum tidak
melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut,
akan tetapi pengaturan tersebut dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam.
Program privatisasi BUMN harus dapat meminimalkan efek negatif dari
permasalahan benturan kepentingan ini.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar