Hukum Dagang, Hukum tentang Piutang, Hukum kerjasama, Hukum Industrial


Nama : Mike Noviana
Kelas : 2EB19
Npm  : 24215174
ASPEK HUKUM DAN EKONOMI
Ø  HUKUM PERDATA DAGANG
Pengertian dan kedudukan hukum perdata menurut HMN Purwo Sucipto hukum adalah keseluruhan norma yang seluruh penguasa negara atau masyarakat yang berwenang menetapkan hukum dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian seluruh anggota masyarakat dan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki.
Penjelasan:
  1. Dalam negara RI (MPR dan DPR). Pusat maupun daerah penguasa yang berwenang mengatur materi tertentu dalam lingkungan daerah hukumannya (hakim, panglima ABRI, kepala kepolisian, kejaksaan negeri/ kerjari).
  2. Dalam masyarakat (kepala suku, kepala marga, kepala desa, dll). Istilah dinyatakan" tertuju pada pembentukan hukum tertulis yang berwujud UU, perpu, peraturan pemerintahan daerah dan peraturan yang dinyatakan secara tertulis.
  3. Istilah dianggap dalam hukum yang tidak tertulis/ tidak tertulis (hukum adat dan kebiasaan).
  4. Tujuan hukum/ kepastian hukum dan keadilan.
Pembagian hukum biasanya diadakan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku (hukum positif) hukum yang belum berlaku adalah hukum yang seharusnya berlaku berdasarkan perkembangan masyarakat disusun dari dasar hukum hukum positif yang menjadi pegangan bagi pembuat UU dalam mengadakan perundang-undangan baru sesuai dengan perkembangan masyarakat dan berlaku setelah di undang kan menjadi hukum positif.

KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
  1. Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
  2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Asal usul KUHD.
  1. Berdaarkan pasal 2 aturan peralihan RI 1965 maka KUHP masih berlaku di Indonesia.
  2. KUHP yang mulai berlaku tgl 1 Mei 1948, KUHP i Indonesia.
  3. Hanya turunan semata/ belaka dari WVK( Wetboek Van Koophandel) yang dibuat atas dasar azas korkondansi ( pasal 131 15 ).
  4. WVK juga meneladani code de comerce Perancis 1808.
Tetapi perlu di ketahui bahwa tidak semua lembaga hukum diatur dalam code de commerce diambil ahli oleh WVK Belanda. Ada beberapa hal yang tidak boleh diambil:
Misal : Mengenai peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan (special handel rechtbanken).

KODIFIKASI HUKUM DAGANG YANG PERTAMA
Para pedagang membutuhkan peraturan mengenai perniagaan karena perniagaan semakin berkembang. Maka lama kelamaan hukum perniagaan yang masih merupakan hukum kebiasan begitu banyaknya sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah Raja Lodewijk yang ke 14/XIV dela marine 1681.

Ø  HUKUM TENTANG PIUTANG
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau tidak dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang secara langsung maupun yang akan timbul di kemmudian hari, yang  timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan apabila tidak dipenuhi member hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.
Piutang adalah tagihan (klaim) kreditur kepada debitur atas uang, barang atau jasa yang ditentukan dan bila debitur tidak mampu memenuhi maka kreditur berhak untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.
Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam yang dijumpai dalam kitab Undang-Undang hokum Perdata pasal 1721 yang berbunyi: “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
Jadi hutang piutang yaitu merupakan kegiatan antara orang yang berhutang dengan orang lain/ pihak lain pemberi hutang atau disebut pelaku piutang, dimana kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang dipaksakan melalui suatu perjanjian atau melalui pengadilan.  Atau dengan kata lain : merupakan hubungan yang menyangkut hukum atas dasar seseorang mengharapkan prestasi dari seorang yang lain jika perlu dengan perantara hukum.

Jenis-jenis Piutang
Jenis Piutang Negara
Khusus piutang yang berasal dari badan Negara di atur secara khusus dalam UU No. 49 Prp. 1960 tentang PUPN. Didalam pasal 8 Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara disebutkan bahwa :
“ yang dimaksud piutang Negara atau hutang kepada negara ini ialah, uang yang wajib dibayar kepada atau Badan-Badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peaturan, perjanjian atau sebab apapun”

Dari pengertian tersebut diatas maka piutang Negara dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
a.       Piutang Negara Perbankan
Piutang negara perbankan adalah piutang yang timbul dari pelaksanaan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah maupun oleh bank-bank swasta yang mendapatkan dana tertentu dari pemerintah (bank sentral). Piutang jenis ini biasanya berupa kredit macet bank-bank pemerintah dan penunggakan pengembalian bantuan dana (kredit) likuiditas kepada bank sentral.
b      Piutang Negara Non Perbankan
Piutang negara nonperbankan adalah piutang yang menjadi beban negara untuk menagihnya yang berasal dari transaksitransaksi yang dilakukan institusi pemerintah selain perbankan. Piutang jenis ini berasal dari operasionalisasi perusahaan negara (BUMN dan BUMD), kewajiban perpajakan, tuntutan ganti rugi pegawai negeri/pejabat negara, dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan lainnya, seperti pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan, pertanian, kehutanan, pertambangan, proyek-proyek pembangunan, dan sebagainya.

Ø  HUKUM KONTRAK KERJASAMA

A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.

A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.      Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.      Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

A.2.  Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.      Sepakat, mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2.      Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut  hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni, Orang yang belum dewasa. Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:

(i)           Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii)          Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
·         Mereka yang berada di bawah pengampuan.
·         Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
·         Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
  1. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu
  2. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan                  hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

A.3.    Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
  1. Tidak melaksanakan isi perjanjian.
  2. Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  3. Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
A.4.    Hapusnya Perjanjian
a. Pembayaran, Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri, Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.

Ø  HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATIONS) 
Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan  yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapaiketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace). 
Pada undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja /buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja merupakan tujuan ideal yang  hendak dicapai agar terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling mengisi satu dengan yanglainya. Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk barang atau jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya.
Yang paling mendasar dalam konsep hubungan industrial adalah kemitra-sejajaran antara pekerja dan pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu bersama-sama ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan.

Ruang Lingkup Peraturan/Per Undang-Undangan Ketenagakerjaan :
  • Hukum Materi
1.      Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
2.      Peraturan Pemerintahan/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3.      Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja

  • Hukum Formal
1.      Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri
2.      Perpu No.1 Tahun 2005 diberlakukan mulai 14 Januari 2006

Tujuan  Hubungan  Industrial  adalah  mewujudkan   Hubungan  Industrial  yang harmonis,   Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :

a.    Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan

b.    Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit

c.    Mogok  kerja  oleh  pekerja  serta  penutupan  perusahaan  (lock  out)  oleh  pengusaha,  tidak perlu  digunakan  untuk  memaksakan  kehendak  masingmasing,   karena  perselisihan  yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan adanya pengaturan  mengenai halhal yang harus dilaksanakan  oleh pekerja dan pengusaha dalam  melaksanakan  hubungan  industrial,  maka  diharapkan  terjadi  hubungan yang harmonis  dan kondusif.  Untuk  mewujudkan  hal  tersebut  diperlukan  sarana  sebagaimana dimaksud  dalam  pasal 103 UU Ketenagakerjaan  No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sebagai berikut :

A.   Lembaga kerja sama Bipartit

B.    Lembaga kerja sama Tri[artit

C.    Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh

D.   Organisasi Pengusaha

E.    Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial

F.    Peraturan Perusahaan

G.   Perjanjian Kerja Bersama




SUMBER :





Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SDM DAN STRUKTUR ORGANISASI PT. UNILEVER INDONESIA, Tbk

PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 2 DAN KE 3

KONSEP, LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI