Hukum Dagang, Hukum tentang Piutang, Hukum kerjasama, Hukum Industrial
Nama :
Mike Noviana
Kelas : 2EB19
Npm :
24215174
ASPEK HUKUM DAN EKONOMI
Ø HUKUM
PERDATA DAGANG
Pengertian dan kedudukan hukum perdata menurut HMN Purwo
Sucipto hukum adalah keseluruhan norma yang seluruh penguasa negara atau
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum dinyatakan sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian seluruh anggota masyarakat dan tujuan untuk mengadakan
suatu tata yang dikehendaki.
Penjelasan:
- Dalam negara RI (MPR dan DPR). Pusat maupun daerah penguasa yang berwenang mengatur materi tertentu dalam lingkungan daerah hukumannya (hakim, panglima ABRI, kepala kepolisian, kejaksaan negeri/ kerjari).
- Dalam masyarakat (kepala suku, kepala marga, kepala desa, dll). Istilah dinyatakan" tertuju pada pembentukan hukum tertulis yang berwujud UU, perpu, peraturan pemerintahan daerah dan peraturan yang dinyatakan secara tertulis.
- Istilah dianggap dalam hukum yang tidak tertulis/ tidak tertulis (hukum adat dan kebiasaan).
- Tujuan hukum/ kepastian hukum dan keadilan.
Pembagian hukum biasanya diadakan hukum yang berlaku. Hukum
yang berlaku (hukum positif) hukum yang belum berlaku adalah hukum yang
seharusnya berlaku berdasarkan perkembangan masyarakat disusun dari dasar hukum
hukum positif yang menjadi pegangan bagi pembuat UU dalam mengadakan
perundang-undangan baru sesuai dengan perkembangan masyarakat dan berlaku
setelah di undang kan menjadi hukum positif.
KODIFIKASI
HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW.
Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK.
Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka
berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan
publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma
dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan
menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia
untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama
terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang
masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
- Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
- Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Asal
usul KUHD.
- Berdaarkan pasal 2 aturan peralihan RI 1965 maka KUHP masih berlaku di Indonesia.
- KUHP yang mulai berlaku tgl 1 Mei 1948, KUHP i Indonesia.
- Hanya turunan semata/ belaka dari WVK( Wetboek Van Koophandel) yang dibuat atas dasar azas korkondansi ( pasal 131 15 ).
- WVK juga meneladani code de comerce Perancis 1808.
Tetapi
perlu di ketahui bahwa tidak semua lembaga hukum diatur dalam code de commerce
diambil ahli oleh WVK Belanda. Ada beberapa hal yang tidak boleh diambil:
Misal
: Mengenai peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan
(special handel rechtbanken).
KODIFIKASI
HUKUM DAGANG YANG PERTAMA
Para pedagang membutuhkan peraturan mengenai perniagaan
karena perniagaan semakin berkembang. Maka lama kelamaan hukum perniagaan yang
masih merupakan hukum kebiasan begitu banyaknya sehingga dipandang perlu untuk
mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas
perintah Raja Lodewijk yang ke 14/XIV dela marine 1681.
Ø HUKUM TENTANG PIUTANG
Utang adalah kewajiban yang
dinyatakan atau tidak dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang secara
langsung maupun yang akan timbul di kemmudian hari, yang timbul karena
perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan apabila
tidak dipenuhi member hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari
harta kekayaan debitur.
Piutang adalah tagihan (klaim) kreditur
kepada debitur atas uang, barang atau jasa yang ditentukan dan bila debitur
tidak mampu memenuhi maka kreditur berhak untuk mendapat pemenuhannya dari
harta kekayaan debitur.
Pengertian utang piutang sama dengan
perjanjian pinjam yang dijumpai dalam kitab Undang-Undang hokum Perdata
pasal 1721 yang berbunyi: “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah
barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan
mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
Jadi hutang piutang yaitu merupakan
kegiatan antara orang yang berhutang dengan orang lain/ pihak lain pemberi
hutang atau disebut pelaku piutang, dimana kewajiban untuk melakukan suatu
prestasi yang dipaksakan melalui suatu perjanjian atau melalui
pengadilan. Atau dengan kata lain : merupakan hubungan yang menyangkut
hukum atas dasar seseorang mengharapkan prestasi dari seorang yang lain jika
perlu dengan perantara hukum.
Jenis-jenis Piutang
Jenis Piutang Negara
Khusus piutang yang berasal dari
badan Negara di atur secara khusus dalam UU No. 49 Prp. 1960 tentang PUPN.
Didalam pasal 8 Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara disebutkan bahwa :
“ yang dimaksud piutang Negara atau
hutang kepada negara ini ialah, uang yang wajib dibayar kepada atau Badan-Badan
yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan
suatu peaturan, perjanjian atau sebab apapun”
Dari pengertian tersebut diatas maka piutang Negara dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu :
a.
Piutang Negara Perbankan
Piutang negara perbankan adalah piutang yang timbul dari
pelaksanaan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah maupun
oleh bank-bank swasta yang mendapatkan dana tertentu dari pemerintah (bank
sentral). Piutang jenis ini biasanya berupa kredit macet bank-bank pemerintah
dan penunggakan pengembalian bantuan dana (kredit) likuiditas kepada bank
sentral.
b
Piutang
Negara Non Perbankan
Piutang negara nonperbankan adalah piutang yang menjadi
beban negara untuk menagihnya yang berasal dari transaksitransaksi yang
dilakukan institusi pemerintah selain perbankan. Piutang jenis ini berasal dari
operasionalisasi perusahaan negara (BUMN dan BUMD), kewajiban perpajakan,
tuntutan ganti rugi pegawai negeri/pejabat negara, dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan
lainnya, seperti pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan, pertanian,
kehutanan, pertambangan, proyek-proyek pembangunan, dan sebagainya.
Ø HUKUM KONTRAK
KERJASAMA
A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari
peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih
yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1.
Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada
beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua
diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui,
yaitu:
1.
Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan
perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama
para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.
Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam
suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang
tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini
tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
A.2.
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam
Pasal 1320 KUH
Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat,
yaitu:
1.
Sepakat, mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para
pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai
perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan
penipuan.
2.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian harus cakap menurut hukum,
serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai
kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap
melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan
tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang
tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni, Orang yang belum dewasa. Mengenai
kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)
Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang
membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi
sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii)
Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974
tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan
bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita
apabila telah mencapai umur 16 tahun.
·
Mereka
yang berada di bawah pengampuan.
·
Orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya
Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
·
Semua
orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian
tertentu.
- Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu
- Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat
No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai
orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan
syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai
obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah
satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak
yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak
yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi,
perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan
pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Sedangkan apabila syarat
obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum.
Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah
ada suatu perikatan.
A.3.
Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian
atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian,
tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan
oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
- Tidak melaksanakan isi perjanjian.
- Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
- Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
A.4.
Hapusnya Perjanjian
a.
Pembayaran, Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian secara sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata
dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan
hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie
diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat
terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402
KUH Perdata).
b.
Penawaran pembayaran tunai diikuti
oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan
Negeri, Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang
(kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak
pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan
penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang
sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah
penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang
yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan
Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
Ø HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATIONS)
Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan
yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapaiketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace).
Pada undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu system hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja /buruh dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945.
Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja merupakan tujuan
ideal yang hendak dicapai agar terjadi
hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri
bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan yang saling
membutuhkan dan saling mengisi satu dengan yanglainya. Pengusaha tidak akan
dapat menghasilkan produk barang atau jasa jika tidak didukung oleh pekerja,
demikian pula sebaliknya.
Yang paling mendasar dalam konsep hubungan industrial adalah
kemitra-sejajaran antara pekerja dan pengusaha yang keduanya mempunyai
kepentingan yang sama, yaitu bersama-sama ingin meningkatkan taraf hidup dan
mengembangkan perusahaan.
Ruang
Lingkup Peraturan/Per Undang-Undangan Ketenagakerjaan :
- Hukum Materi
1.
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
2.
Peraturan Pemerintahan/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan
Perjanjian Kerja
- Hukum Formal
1.
Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri
2.
Perpu No.1 Tahun 2005 diberlakukan mulai 14 Januari 2006
Tujuan
Hubungan
Industrial adalah
mewujudkan Hubungan
Industrial
yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
Ada
tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok
kerja
oleh pekerja
serta penutupan perusahaan
(lock
out) oleh
pengusaha, tidak
perlu digunakan
untuk
memaksakan kehendak masing‐masing, karena
perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan adanya pengaturan mengenai hal‐hal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha
dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang harmonis
dan kondusif. Untuk mewujudkan
hal
tersebut
diperlukan
sarana sebagaimana dimaksud
dalam
pasal 103 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sebagai berikut :
A. Lembaga kerja sama Bipartit
B. Lembaga kerja sama Tri[artit
C. Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
D. Organisasi Pengusaha
E. Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial
F. Peraturan Perusahaan
G. Perjanjian Kerja Bersama
SUMBER :
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.