Tujuan, Asas, Hak-hak dan kewajiban menurut uu perlindungan konsumen beserta contoh kasusnya
Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 yang dimaksud dengan :
·
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hokum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
·
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
·
Pelaku
Usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hokum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum Negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.
Megangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkanya dari ekses negative
pemakaian barang atau jasa
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
d.
Menciptakan
system perlindungan konsumen yang menggandung unsur kepastian hokum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.
Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yakni:
a.
Asas
Manfaat dimaksudkan untuk menamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
b.
Asas
Keadilan dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibanya secara adil
c.
Asas
Keseimbangan dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil ataupun spiritual
d.
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan
e.
Asas
Kepastian Hukum dimaksudkan
agar baik pelaku usaha mapun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian
hokum
Hak-hak dan Kewajiban Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen
A.) Hak
dan kewajiban bagi Konsumen
Hak
konsumen adalah :
a.
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
b.
Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai dan konsidi serta jaminan yang dijanjikan
c.
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsisi dan jaminan barang
atau jasa
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhanya atas barang atau jasa yang digunakan
e.
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
f.
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
h.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
i.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.
Kewajiban
Konsumen adalah :
a.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang atau jasa demi kenyamanan dan keselamatan
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut
B.) Hak dan
Kewajiban bagi Pelaku Usaha
Hak Pelaku
Usaha adalah :
a.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
b.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hokum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik
c.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa
konsumen
d.
Hak
untuk rehablitas nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
e.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.
Kewajiban
Pelaku Usaha adalah :
a.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenaikondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberikan penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
c.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.
Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan bedasarkan ketentuan
standar muu barang atau jasa yang berlaku
e.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
f.
Memberi
kompensasi ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan
pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
g.
Memberi
kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Contoh Kasus :
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang
diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan.
Konsumen berkali-kali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arif termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli
kendaraan beroda empat merek Nissan March. Jargon “City car” dan Irit telah
menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla
membeli Nissan March di showroom Nissan warung buncit, Jakarta selatan.
Sebulan
menggunakan transportasi itu mila merasakan keganjilan. Ia merasa jargon “irit”
dalam iklan tak sesuai dengan kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar.
Penasaran Milla mencoba menelusuri kebenaran janji “irit” tersebut. Dengan
menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan
yang digunakanya boros bensin.
“Sampai sekarang
saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu” ujarnya.
Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin
untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 Kilometer (km). Rute yang
sering dilalui Milla adalah Buncit-kuningan-Buncit, semuanya di Jakarta
Selatan. Hasil deteksi mandiri itu menunjukan ke Nissan cabang halim.
Pihak Nissan
melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla, Milla hanya ikut dua
kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan
tes langsung di jalan dengan mengikut sertakan saksi. Kasus ini akhirnya masuk
ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung
jawab PT Nissan Motor Indonesia (NMI). Perjuanganya berhasil putusan BPSK 16
Febuari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat
(1) huruf K dan Pasal 10 huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI
diminta membatalkan transaksi dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 Juta.
Tak terima putusan
BPSK, NMI mengajukan keberatan ke pengadilan negeri Jakarta selatan. Sidang
selanjutnya pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan
keberatanya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya kuasa
hokum Milla, David ML Tobing berharap majelis hakim menolak keberatan NMI, ia
meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, klienya kecewa pada
iklan produsen yang tidak sesuai kenyataan. “Tidak ada kepastian angka disetiap
iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba
iklan itu kedepanya berubah dengan menuliskan syarat rute dan eco-driving ini
artinya ada unsur manipulasi.
Kuasa hokum NMI,
Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan
dalam iklan produk Nissan March iklan dimaksud sudah sesuai prosedur dan tiak
membohongi konsumen. iklan Nissan itu jujur, ada datanya dan rujukanya. Kalau
ada perubahan iklan itu, mungkin asumsi merek, namanya iklan itu kan cara
mengoda orang.
Kesimpulan :
Dari kasus yang
ada diatas bisa kita simpulkan bahwa kita harus lebih berhati-hati lagi saat
inggin membeli barang atau jasa, jangan sampai kita hanya tergoda pada tampilan
luarnya saja dan tidak memperhatikan dalamnya suatu barang atau jasa. Dan kita
sebagai konsumen harus lebih teliti untuk membaca sebuah ketentuan atau syarat sebelum membeli
suatu barang atau jasa tersebut.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar