Tujuan, Asas, Hak-hak dan kewajiban menurut uu perlindungan konsumen beserta contoh kasusnya

Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999  yang dimaksud dengan :

·         Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
·         Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
·         Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Tujuan Perlindungan Konsumen
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Megangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkanya dari ekses negative pemakaian barang atau jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan system perlindungan konsumen yang menggandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.       Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
a.       Asas Manfaat dimaksudkan untuk menamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
b.      Asas Keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibanya secara adil
c.       Asas Keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil ataupun spiritual
d.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
e.       Asas Kepastian Hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha mapun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hokum

Hak-hak dan Kewajiban Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen

A.) Hak dan kewajiban bagi Konsumen
Hak konsumen adalah :
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
b.      Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai dan konsidi serta jaminan yang dijanjikan
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsisi dan jaminan barang atau jasa
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhanya atas barang atau jasa yang digunakan
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.

Kewajiban Konsumen adalah :
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi kenyamanan dan keselamatan
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut




B.) Hak dan Kewajiban bagi Pelaku Usaha
Hak Pelaku Usaha adalah :
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen
d.      Hak untuk rehablitas nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
e.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.

Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenaikondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.      Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan bedasarkan ketentuan standar muu barang atau jasa yang berlaku
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
f.       Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
g.      Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


  

Contoh Kasus :

Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen berkali-kali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arif termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan beroda empat merek Nissan March. Jargon “City car” dan Irit telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla membeli Nissan March di showroom Nissan warung buncit, Jakarta selatan.
            Sebulan menggunakan transportasi itu mila merasakan keganjilan. Ia merasa jargon “irit” dalam iklan tak sesuai dengan kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran Milla mencoba menelusuri kebenaran janji “irit” tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakanya boros bensin.
            “Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu” ujarnya. Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 Kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit-kuningan-Buncit, semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu menunjukan ke Nissan cabang halim.
            Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla, Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikut sertakan saksi. Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonesia (NMI). Perjuanganya berhasil putusan BPSK 16 Febuari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf K dan Pasal 10 huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 Juta.
            Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke pengadilan negeri Jakarta selatan. Sidang selanjutnya pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatanya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
            Sebaliknya kuasa hokum Milla, David ML Tobing berharap majelis hakim menolak keberatan NMI, ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, klienya kecewa pada iklan produsen yang tidak sesuai kenyataan. “Tidak ada kepastian angka disetiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu kedepanya berubah dengan menuliskan syarat rute dan eco-driving ini artinya ada unsur manipulasi.
            Kuasa hokum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March iklan dimaksud sudah sesuai prosedur dan tiak membohongi konsumen. iklan Nissan itu jujur, ada datanya dan rujukanya. Kalau ada perubahan iklan itu, mungkin asumsi merek, namanya iklan itu kan cara mengoda orang.


Kesimpulan :
            Dari kasus yang ada diatas bisa kita simpulkan bahwa kita harus lebih berhati-hati lagi saat inggin membeli barang atau jasa, jangan sampai kita hanya tergoda pada tampilan luarnya saja dan tidak memperhatikan dalamnya suatu barang atau jasa. Dan kita sebagai konsumen harus lebih teliti untuk membaca sebuah ketentuan atau syarat sebelum membeli suatu barang atau jasa tersebut.




Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SDM DAN STRUKTUR ORGANISASI PT. UNILEVER INDONESIA, Tbk

PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 2 DAN KE 3

CONDITIONAL SENTENCE TYPE 1,2,3